168 Ribu Napi Mendapat Remisi Umum di HUT RI ke-77

Pasal 2 ayat (1) Keppres No. 174 Tahun 1999 menjelaskan tentang Remisi Umum yang diberikan pada saat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Selanjutnya, pada Pasal 3 mengatur tentang Remisi Tambahan apabila Narapidana atau Anak Pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana melakukan hal sebagai berikut: berbuat jasa kepada negara;melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Pada Pasal 4, menjelaskan terkait dengan besarnya jumlah Remisi Umum yang diperoleh WBP dan pada Pasal 6 menyebutkan jumlah Remisi tambahan yang diperoleh WBP.

Pada Pasal 12 Keppres No. 174 Tahun 1999 yang menjelaskan bahwa Remisi tidak diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang: dipidana kurang dari 6 (enam) bulan; dikenakan hukuman disiplin dan didaftar pada buku pelanggaran tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dalam kurun waktu yang diperhitungkan pada pemberian remisi; sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; atau dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.