Oleh : Torik Wibowo

Dilansir dari Detik.com (Kamis/6/4) 3 dari Hakim Konstitusi terancam pensiun dini akibat revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang saat ini sedang bergulir di DPR. Salah satu materi muatan perubahan tersebut adalah berkaitan dengan pengaturan usia hakim konstistusi.  UU MK perubahan sebelumnya, rentang usia hakim konstitusi adalah 55 tahun hingga maksimal 70 tahun. Dalam perubahan yang sedang bergulir saat ini, direncanakan rentang usia hakim konstitusi 60 tahun hingga 70 tahun.

Rentang usia hakim MK ini digagas oleh Ketua MK pertama yakni Jimly Asshiddiqie. Menurutnya, sistem periodesasi terhadap hakim konstitusi bukanlan suatu hal yang tepat. Seharusnya cukup sekali dipilih dan dibatasi masa jabatannya dengan Usia. Dasar pemikirannya mengapa rentang usia 60 hingga 70 tahun, adalah karena menurutnya, semakin tua akan semakin menunjukkan kematangan sebagai seorang negarawan. Sebagaimana kita ketahui bahwa predikat negarawan secara otomatis disematkan pada hakim konstitusi sejak ia menjabat.

Dari rencana pengaturan tersebut, setidaknya terdapat 3 hakim konstitusi yang saat ini belum genap berusia 60 tahun, yakni: Saldi Isra (54 tahun), Daniel Yusmic (58 tahun), dan Guntur Hamzah (58 tahun). Meskipun pada dasarnya sebuah peraturan tidak dapat mengatur secara retroactiv (berlaku surut), sehingga ketiga hakim konstitusi tersebut tidak lantas dipensiundinikan. Namun dari pengalaman yang telah terjadi, pembentuk UU (DPR bersama Presiden) pernah mengatur secara retroactive, dimana dalam perubahan UU MK sebelumnya melakukan perubahan yang kontroversial, dimana hakim MK digenapkan untuk menjabat selama 15 tahun dan langsung diberlakukan kepada hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat.