Pengaturan secara retroactive tersebut kemudian diaminkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan pengujian UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU MK. Dengan ini akan sangat mungkin ketiga hakim konstitusi tersebut akan dipensiundinikan pasca diundangkannya Perubahan Keempat UU MK. 

  • Tiga Hakim Konstitusi terancam pensiun dini akibat Perubahan Keempat UU MK. dimana akan diatur bahwa minimal usia hakim konstitusi adalah 60 tahun. Sedangkan saat ini terdapat hakim konstitusi yang usianya belum genap 60 tahun
  • Gagasan minimal usia 60 tahun tersebut disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie, yang menurutnya semakin tua akan semakin terbentuk sosok negarawan.
  • DPR dan Presiden sebelumnya pernah melakukan modifikasi terhadap usia hakim konstitusi, yakni melalui Perubahan Ketiga UU MK. dan hal tersebut kemudian diaminkan oleh MK sendiri melalui putusannya