Perppu Baru, Buat Apa?

Oleh: Hario Danang Pambudhi

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam konsideran pertimbangannya, perppu ini lahir sebagai implikasi dari pembentukan daerah otonom baru di Papua agar tetap dapat mengikuti pemilihan umum, dengan memperkuat lembaga penyelenggara, menambah jumlah kursi, dan pengaturan terkait jadwal pemilihan umum.

Materi muatan baru dalam Perppu ini, antara lain

1.Pembentukan lembaga penyelenggara baru

Pasal 10A dan 92A Perppu Pemilu mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Selain itu, apabila lembaga penyelenggara yang dimaksud belum terbentuk, maka KPU dan Bawaslu pusat berwenang untuk melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya sampai dengan terbentuk.

2. Perubahan syarat usia calon penyelenggara

Pasal 117 Perppu Pemilu mengubah syarat usia pendaftaran calon anggota Bawaslu paling rendah 40 tahun, calon anggota Bawaslu Provinsi menjadi 35 tahun. Calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi 30 tahun, dan calong anggota Panwaslu Kecamatan, kelurahan/desa dan pengawas TPS menjadi 21 Tahun. Dalam hal apabila tidak terdapat calon anggota yang memenuhi syarat untuk menjadi Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyetujui calon anggota dengan usia paling rendah 17 tahun.