Perppu Baru, Buat Apa?

Pasal 568A Perppu Pemilu mengatakan Pemilu di Ibu Kota Nusantara tetap berpedoman terhadap UU Pemilu dengan masuk ke dalam wilayah Kalimantan Timur.

Pro dan Kontra

Presiden memang memiliki kewenangan untuk membentuk Perppu berdasarkan pasal 22 UUD 1945. Dalam hal ini, pasal tersebut mensyaratkan kegentingan yang memaksa sebagai kondisi yang memperbolehkan presiden mengeluarkan perppu. Apabila merujuk pada Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009, kegentingan memaksa bukan hanya menyangkut keadaan bahaya, tetapi juga 1) adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang, 2) UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau sudah ada UU tapi belum memadai, dan 3) kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi melalui prosedur pembentukan UU yang biasa karena akan memakan waktu banyak sedangkan keadaan memaksa itu perlu penanganan cepat.

Apabila mengkaitkan dengan konteks muatan dalam Perppu Pemilu, beberapa muatan terkait pelaksanaan pemilu di daerah otonom baru, termasuk IKN dan penambahan jumlah anggota DPR, memang dapat dirasionalisasi legitimasinya. Hal ini disebabkan karena UU Pemilu sebelumnya belum memiliki aturan terhadap hal tersebut, padahal tahapan pemilu akan dimulai dalam kurun waktu dekat di pengawal 2023.