Oleh: Maizi Fahdela Agustin

I gede Nyoman Gde Antara (INGA), Rektor Universitas Udayana (Unud) ditetapkan tersangka atas kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri sepanjang tahun akademik 2018 sampai 2022. 

Penetapan INGA sebagai tersangka oleh Kejaksaan tinggi Bali tersebut berdasarkan ekspose dan pemeriksaan tiga tersangka sebelumnya sejak 24 oktober 2022 silam.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara)”, ujar Putu Agus Eka, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali (Senin, 13/3/2023).

Atas peristiwa tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf menyinggung soal adanya kemungkinan terjadi tindak Pidana korupsi serupa pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya. “Parah ini. Kemungkinan hal ini bisa juga terjadi di PTN lainnya. Karena faktor tidak adanya payung hukum dan transparan SPI.” Ujar beliau, Senin (13/3/2023)  

Menurut Dede terkait jalur mandiri ini harus diselesaikan segera, beliau mengungkapkan Komisi X DPR RI telah membuat Panitia kerja dan telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).