Oleh : Rania Fitri

Rusaknya lingkungan karena ulah manusia selalu menjadi perhatian dari berbagai pihak. Seperti yang tengah ramai diperbincangkan pada berbagai media, bahwa kawasan hutan di Ranca Upas Kabupaten Bandung mengalami kerusakan. Rusaknya hutan tersebut diketahui pasca diselenggarakannya acara offroad motor trail  pada 5/03/2023 lalu. Beredar pula video yang memperlihatkan kerusakan lahan edelweiss rawa. Merespon peristiwa ini, kritik dari masyarakat dan pemerhati lingkungan menyasar pada pemerintah daerah, Perhutani, serta panitia penyelenggara. Artikel ini akan membahas bagaimana pertanggungjawaban ketiganya terhadap peristiwa ini.

Pada dasarnya hutan beserta isinya dilindungi oleh hukum, salah satunya melalui Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan). Pasal 3 UU Kehutanan menyatakan bahwa perlindungan, penghormatan, pemeliharaan, dan penggunaan hutan dengan tanggung jawab adalah kewajiban setiap orang. Namun, dalam persoalan ini perlu dilihat tanggung jawab dari perhutani, pemerintah,  dan panitia penyelenggara.

“Benang” pertanggungjawaban ini sebetulnya dapat dilihat secara langsung pada Perhutani dan panitia penyelenggara. Namun, pemerintah dalam hal ini memiliki keterlibatan, khususnya dalam konteks pengaturan. Pasal 6 UU Kehutanan membebankan kewajiban kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya hutan secara lestari dan berkelanjutan. Pemerintah disini merujuk pula pada pemerintah daerah. Kewajiban tersebut diantaranya dilaksanakan melalui pengaturan perlindungan hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 UU Kehutanan.