Apabila ditarik ke dalam konteks peristiwa ini, maka pengaturan mengenai izin penyelenggaraan kegiatan di hutan, dapat menjadi muatan pengaturan yang dimaksud dalam Pasal 48. Penulis sendiri masih belum menemukan adanya peraturan perundang-undangan yang relevan terkait izin untuk menyelenggarakan kegiatan di hutan, yang sifatnya bukan bisnis maupun pembangunan. Karena izin ini dikeluarkan oleh Perhutani sebagai pengelola wilayah, maka selanjutnya kita bisa melihat segi tanggungjawab pihak lainya, yaitu Perhutani.

Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada dasarnya Pasal 252 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, membebankan pelaksanaan dan tanggung jawab perlindungan kawasan hutan kepada Perhutani sebagai BUMN pengelola. Pemberian izin kegiatan offroad tentu memiliki hubungan dengan tanggung jawab perlindungan hutan oleh Perhutani. Oleh karena itu, Perhutani seharusnya dapat mengelola perizinan ini dengan baik. 

Hal ini dapat dijelaskan pula dari segi hukum adminitrasi negara. Pada praktiknya dalam sengketa tata usaha negara, BUMN dipersamakan dengan badan pemerintahan. Oleh karena itu, ada kewajiban dari pejabat BUMN untuk tunduk pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.