Berdasarkan Pasal 39 Ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa izin adalah Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang diterbitkan sebagai persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan.  Kegiatan yang akan dilaksanakan salah satunya memerlukan perhatian khusus. Menarik pada konteks peristiwa ini, izin penyelenggaraan kegiatan di hutan memerlukan perhatian khusus, sebab menggunakan hutan yang notabene nya dilindungi. Pemberian izin ini menuntut kehati-hatian pejabat pemerintahan dalam memberikan izin. Secara tegas Pasal 39 Ayat (6) UU AP  menyatakan bahwa izin tidak boleh menyebabkan kerugian negara. 

Tidak dapat dilupakan pula bahwa Perhutani juga harus menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya kebermanfaatan. Berdasarkan penjelasan pasal 10 UU AP, kemanfaatan adalah asas yang mengharuskan dipertimbangkanya manfaat secara seimbang antara kepentingan individu yang satu dengan individu yang lain, kepentingan individu dengan masyarakat, kepentingan warga masyarakat dan masyarakat asing, kepentingan kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain, kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat, kepentingan generasi sekarang dengan yang akan datang, kepentingan manusia dengan ekosistemnya, dan kepentingan pria dan wanita. Adanya peristiwa kerusakan hutan ini menjadi gambaran, bahwa Perhutani mempertimbangkan dengan baik manfaat dalam pemberian izin untuk acara offroad trail ini.