Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk juga pada anak dalam kandungan. Pasal 76 I UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak. Penjelasan dalam pasal tersebut berbunyi bahwa eksploitasi secara seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ lainnya untuk mendapatkan keuntungan. Dari pasal tersebut dapat dipahami bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan eksploitasi seksual terhadap anak. Tidak bergantung pada persetujuan yang diberikan oleh anak tersebut. Undang undang ini melindungi anak yang dianggap belum bisa memberikan persetujuan selayaknya orang dewasa.

Dengan kata lain, setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan seorang anak untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain otomatis merupakan tindak pidana yang sesuai dengan Pasal 88 UU Perlindungan Anak diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 200.000.000 juta. Diatur juga perlindungan khusus bagi Anak korban kejahatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf j dengan melakukan edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan lalu rehabilitasi sosial hingga pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan dan pemberian perlindungan. Kemudian juga melaksanakan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.