Sehingga dapat disimpulkan bahwa Agnes Gracia tergolong masih anak dibawah umur yang belum bisa memberikan persetujuan seksual. Pendapat hakim terkait Agnes Gracia tidak mengalami trauma juga tidak mempengaruhi faktor persetujuan yang belum bisa diberikan oleh Agnes. Meskipun memang benar agnes tidak mengalami trauma pun, hubungan seksual tersebut tetap termasuk pada pemerkosaan dan Agnes tetap belum bisa memberikan persetujuan seksual.

Seharusnya Hakim tidak menjustifikasi dugaan  pemerkosaan yang dilakukan terhadap Agnes Gracia dengan alasan alasan yang tidak relevan seperti Agnes telah memberikan persetujuan atau Agnes tidak mengalami trauma. Hakim juga seharusnya tidak mengumumkan di depan publik terkait hubungan seksual Agnes Gracia dengan Mario Dandy yang membuat masyarakat menghujat Agnes Gracia dengan kata kata yang merendahkan harkat martabat. Mengingat mental dari Agnes Gracia yang masih di bawah umur dapat terganggu dengan adanya komentar publik yang memojokkannya padahal Agnes Gracia merupakan korban dalam konteks hubungan seksual yang dia alami. Bahkan berdasarkan Pasal 54 UU SPPA persidangan anak seharusnya dilaksanakan secara tertutup.