Lebih lanjut Menurut Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya Hukum Acara Pidana (hal. 634) menyebutkan bahwa pembelaan (pledoi) dapat diajukan oleh masing-masing yaitu terdakwa mengajukan pembelaan sendiri, kemudian penasehat hukum mengajukan sendiri.
Karena pembelaan (pledoi) merupakan hak terdakwa dan penasehat hukum, maka seyogyanya hakim yang memeriksa perkara pidana memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mempergunakan haknya mengajukan pembelaan (pledoi).