Advokat sebagai Public Defender

oleh : Laila Andayani 

Internship Advokat Konstitusi

Advokat sebagai bagian dari penegak hukum di masyarakat Advokat memiliki salah satu peran yang sangat krusial dan penting, bahkan bila kita baca di KUHP Pasal 54 KUHAP “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”. Sehingga Advokat memiliki fungsi penting sebagai Pembela Masyarakat (Public Defender).

Berdasarkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ini yang menjadi dasar bahwasanya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan/pembelaan di hadapan hukum. Ketika ada masyarakat yang berhadapan depan hukum, maka berhak mendapatkan pendampingan dari penegak hukum sebagai pembelanya.  

Dalam pelaksanaan fungsi pengacara itu mutlak diperlukan adanya profesi advokat yang independen, artinya dalam menjalankan profesinya membela masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran hukum tidak mendapat tekanan dari pihak manapun juga. Kebebasan Advokat ini haruslah dilindungi guna tercapainya fungsi advokat yang maksimal, selain itu dalm melaksanakan fungsinya dalam membela masyarakat Advokat juga haruslah mengedepankan 2 prinsip yaitu equality before the law (kesejajaran di depan hukum) dan asas presumption of innocene (praduga tidak bersalah).