Advokat sebagai Public Defender

Fungsi Advokat sebagai public defender dalam perkara pidana dapat dibagi pada tataran penyidikan dan pengadilan, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 114 KUHAP yang berbunyi:

“Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.”

Pasal ini dapat diambil pengertian bahwa tugas advokat pada masa pemeriksaan adalah untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga terdakwa/Klien diberikan hak-haknya dan dalam proses pemeriksaan Advokat hanya bersifat Pasif. Dan dalam tataran pengadilan dapat kita jumpai dalam Pasal 115 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan.

Dalam tataran pengadilan fungsi pembela masyarakat ini haruslah digunakan secara aktif sehingga keputusan hakim tidak hanya berasal pada tuntutan Jaksa penuntut umum akan tetapi berdasarkan keadilan, sehingga tercapailah tujuan hukum acara pidana yaitu untuk mencari kebenaran yang materiil, yaitu kebenaran yang nyata atau betul-betul kebenaran dalam perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, atau hubungan antara pihak yang terkait dalam perbuatan pidana tersebut. Dalam melakukan fungsinya bahkan advokat harus mengusahakan membantu terdakwa untuk meringankan, bahkan membebaskan ancaman hukuman yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum kepada terdakwa, apalagi bagi terdakwa yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.