Advokat sebagai Public Defender

Fungsi advokat itu dapat ditinjau dari dua segi, yaitu sebagai berikut:

  1. Kepentingan Tersangka

Dari segi ini pengacara berfungsi mendampingi dan membela hak[1]hak tersangka (klien) dalam menjalani seluruh tahapan proses system peradilan pidana (criminal justice system), yaitu mulai dari proses monitoring, evaluasi, penyelidikan, penyidikan dan penahanan di kepolisian, penahanan dan penuntutan di kejaksaan, proses peradilan di pengadilan, hingga pelaksanaan eksekusi. Apabila seorang tersangka/ terdakwa telah ditahan oleh penyidik, maka salah satu upaya yang dilakukan oleh pengacara tersangka adalah melakukan permohonan penangguhan penahanan.

  1. Kepentingan Pemeriksaan

Dari Segi ini Advokat membantu jalannya pemeriksaan dengan melakukan pendekatan terhadap terdakwa guna mengungkapkan keadaan yang sebenarnya dalam mencari kebenaran materiil yang menjadi tujuan hukum acara pidana, dan membantu hakim dalam menemukan keyakinannya tentang keadaan tersangka, serta membantu alat negara atau penegak hukum untuk melaksanakan ketentuan hukum sebagaimana mestinya. Segi inilah hal yang sangat krusial dikarenakan advokat dapat mencegah tersangka diperlakukan semena-mena.

Sesuai dengan hakekat profesi advokat sebagai pembela masyarakat, pengawal konstitusi dan pengawal keadilan serta bagian dari penegak hukum yang kemudian dikenal dengan sebutan advokat sebagai profesi terhormat, hakekat profesi yang terhormat bukan karena diberikan pemerintah atau diamanatkan oleh undang-undang, tanggung jawab profesi advokat sebagai public defender sudah ada sejak lahirnya profesi advokat itu sendiri dan pada umumnya hakekat profesi advokat diakui oleh banyak negara. Seorang advokat dituntut memiliki mental, integritas, kecakapan, dan keterampilan yang bagus dalam menjalankan tugasnya. Ini semua didapatkan dengan menerapkan Kode Etik Profesi Advokat yang telah ada agar mencapai tujuan negara hukum yang melindungi hak-hak asasi manusia.