oleh : Sayyid Nurahaqis
Internship Advokat Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil UU No. 35/2009 tentang Narkotika dalam putusan No. 106/PUU-XVIII/2020. Permohonan berkaitan dengan penggunaan narkotika Golongan I jenis ganja untuk kepentingan kesehatan atau medis.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya“, ucap ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan Putusan/Ketetapan, pada Rabu (20/7/2022).
Sebelumnya, permohonan ini diajukan oleh tiga orang Pemohon perorangan, yaitu Dwi Pertiwi (Pemohon I), Santi Warastuti (Pemohon II) dan Nafiah Murhayanti (Pemohon III). Serta organisasi nirlaba/ LSM, yakni Perkumpulan Rumah Cemara (Pemohon IV), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) (Pemohon V) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) (Pemohon VI).
Para Pemohon menguji materiil penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU No.35/ 2009 tentang Narkotika yang berpendapat bahwa Pasal-Pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
MK beralasan dalam pertimbangan hukumnya yang dijelaskan oleh Hakim MK Suhartoyo bahwa MK menolak permohonan uji materiil UU. No. 35/2009 tentang Narkotika, karena jenis narkotika Golongan I (Ganja) untuk pelayanan kesehatan atau terapi belum terdapat bukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah.