Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

Dengan belum adanya bukti pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para Pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan untuk diterima dengan alasan rasionalitas, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis”, ucap Suhartoyo, dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Minggu, (24/7).

Masih dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK Suhartoyo juga mendorong untuk segera dilakukan penelitian terhadap jenis narkotika Golongan I untuk pemanfaatan pelayanan kesehatan atau terapi. Penelitian ini bisa dilakukan oleh pemerintah atau swasta dengan syarat mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan RI untuk menggunakan ganja medis sebagai penelitian, sebagaimana ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika

Dilansir Advokatkonstitusi.com dalam diskusi webinarnya bertajuk “Polemik Legalisasi Ganja untuk Medis: Apa Urgensinya pada Minggu (25/07), yang mengundang narasumber dari salah satu kuasa hukum Pemohon, yakni Ma’ruf Bajamal (LBHM/ Pemohon VI). Dalam diskusi webinar itu, Ma’ruf menyayangkan pasca putusan MK yang menolak permohonan para Pemohon dengan alasan atau pertimbangan MK tersebut.