Amandemen Terbatas UUD NRI 1945 dengan Pokok-Pokok Haluan Negara, Perlukah?

Keberadaan PPHN sangat memegang peran penting dalam pembangunan nasional. Walaupun masih dalam perdebatan, memuat beberapa alasan yang mendasar dalam pembentukan PPHN. Pertama, Haluan negara memiliki kedudukan yang strategis dan fundamental. PPHN merupakan nomenklatur yang terdapat dalam Keputusan MPR RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR RI Masa Jabatan 2014-2019. Berisikan tentang kebijakan strategis yang dilandasi nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD NRI 1945, PPHN dapat dijadikan rujukan bagi perencanaan, penyusunan, keputusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan pemerintah.

Haluan negara besifat memandu, membimbing, maupun mengarahkan fungsi penyelenggaraan negara untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan bersifat fundamental, instrumental, maupun operasional. Kedua, pengaturan haluan negara dalam bentuk hukum yang derajat dan mengikat lebih kuat. Penuangannya dalam bentuk hukum yang berpuncak konstitusi akan meninggikan derajat dan mengikat lebih kuat. Ketiga, RPJPN sangat eksekutif sentris.

Bentuk hukum PPHN terdapat tiga jenis, yaitu dalam bentuk UUD NRI 1945, TAP MPR, dan Undang-Undang. MPR yang hakikatnya merupakan penjelmaan rakyat memiliki posisi vital dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, terlebih dalam pilihan terhadap dasar dan kebijakan yang akan digunakan oleh penyelenggara negara. Dengan amandemen terbatas, kewenangan MPR untuk menetapkan haluan negara perlu ditambahkan dalam klausul Pasal 3 UUD NRI 1945. Selain itu, perlu adanya amandemen kelima dengan menambahkan BAB dalam UUD NRI 1945 membahas PPHN secara khusus. Dengan hal ini, kekuatan mengikat PPHN jauh lebih kuat dan menyelaraskan dengan posisi konstitusi yang memuat norma hukum tetapi tidak mengurangi kekuatannya secara hierarki. Akhirnya, PPHN yang mengandung directive principle of state policy (DPSP) yang diadopsi dari Irlandia didalam konstitusi akan menjadi relevan untuk pembangunan nasional yang terarah dan terencana.