Amandemen Terbatas UUD NRI 1945 dengan Pokok-Pokok Haluan Negara, Perlukah?

Kedua, kewenangan MPR dalam menetapkan TAP MPR perlu dikembalikan dengan catatan khusus tentang PPHN. Hal ini dapat dilakukan dengan cara ketetapan MPR dalam hirarki perundang-undang Indonesia tetap diakui sebagai salah satu sumber hukum dan lahirnya pertanggungjawaban Presiden terhadap PPHN yang diatur MPR secara kelembagaan. Terakhir, bentuk hukum dalam menetapkan Undang-undang akan kurang efektif karena bersifat dinamis dan terjadinya indemokratisasi pembentukan UU dalam pranata perwakilan di kemudian hari.