Anak Menjadi Jaminan dalam Hutang-Piutang, Bagaimana Hukumnya?

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.”

Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sesuai yang tertera dalam ketentuan Pasal 88 UU a quo.

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa menurut Pasal 1824 KUHPer apabila ingin menjadikan seseorang sebagai jaminan dalam hutang-piutang maka orang tersebut harus menyatakan dengan tegas kemauannya untuk mengikatkan diri sebagai penanggung orang yang berhutang tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak lain. Di samping itu, seorang anak yang belum menginjak usia 18 (delapan belas) tahun dilindungi hak-haknya dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) sehingga tidak bisa dijadikan jaminan dalam hutang-piutang.