Analisis Singkat mengenai Undang – Undang Cipta Kerja dalam Implementasi Investasi di Indonesia

Oleh : Maharani Prima

(Internship Advokat Konstitusi)

Berbicara mengenai Investasi khusus nya di Indonesia sebuah regulasi berupa peraturan perundang – undangan merupakan sebuah unsur yang krusial dari segi perlindungan secara hukum baik untuk pihak pemodal atau investor, maupun  untuk pihak emiten. Disamping itu implikasi dari sebuah regulasi yang tepat dapat dikonstruksikan sebagai bentuk pelayanan yang baik oleh aparat yang terkait, dan diharapkan mampu membenahi penegakan hukum yang kurang baik dalam suatu negara.Di Indonesia sendiri, terkait dengan pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi investor  dan emiten telah, dan juga mengenai simplifikasi perizinan didalam investasi yang akan saya bahas selanjutnya. 

Pemerintah menetapkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan berdasarkan kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah.Namun seiring dengan perkembangan berbagai jenis usaha dan keberagaman kebutuhan masyarakat dalam berinvestasi maka diperlukan adanya suatu produk hukum baru untuk membantu regulasi di dalam bidang investasi di Indonesia.