Pada tanggal 02 November 2020 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan Undang – Undang Omnibus Law resmi disahkan dan diundangkan di Paripurna DPR, dan jika kita menelaah kepada tujuan dan fungsi utama yang ingin dicapai oleh Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang selanjutnya disebut “UUCK”) adalah peningkatan ekosistem investasi, percepatan proyek strategis nasional, dan memaksimalkan kegiatan di segala sektor usaha melalui beberapa langkah, yaitu penyederhanaan persyaratan dasar perizinan usaha, pengadaan tanah dan pemanfaatan lahan, penerapan perizinan usaha berbasis resiko, dan penyederhanaan persyaratan investasi.Berbagai ketentuan dari regulasi yang lama pun disesuaikan dengan beberapa kebijakan yang baru, dengan salah satu harapannya dapat mewujudkan peningkatan ekosistem dalam segi investasi, yaitu kebijakan mengenai perizinan usaha yang menggunakan sistem Risk Based Approach (RBA), yang dimana penerapan perizinan usahanya berbasis resiko.Dalam pasal 7 ayat (1) UUCK bagian kedua mengenai Penerapan Perizinan Berbasis Resiko dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” adalah pemberian Perizinan Berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan usaha, lalu didalam pasal 7 ayat (2) UUCK dijelaskan bahwa penetapan tingkat risiko diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.
