Analisis Yuridis Implikasi Justice Collaborator Terhadap Perkara Pidana

Albert Van Dicey menjelaskan bahwa equality before the law merupakan kesamaan bagi kedudukan hukum didepan hukum untuk semua warga negara, baik selaku pribadi maupun statusnya sebagai pejabat negara (Thaib, 1999). Artinya tidak ada perlakuan diskriminatif dalam menjalankan atau menegakkan hukum terhadap seseorang. Prinsip ini juga dipengaruhi dari konsep negara hukum yang dianut oleh berbagai negara di dunia termasuk Indonesia untuk mencegah ketidakadilan dan penyelewengan dari penguasa.

Akan tetapi, jasa dari Justice Collaborator merupakan hal yang cukup berperan dalam mengungkap kejahatan yang sulit dipecahkan oleh aparat hukum seperti perkara korupsi, narkotika, terorisme, dll. Perkara dari Indonesia seperti “mega korupsi” KTP Elektronik dimana tiga terdakwa perkara tersebut menjadi Justice Collaborator. Pertama terdapat mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (Tempo, diakses pada tanggal 25 Maret 2021). Sehingga, tidak ada salahnya menerapkan konsepsi tersebut dalam rangka pelancaran penangkapan kejahatan yang sedang terjadi di Indonesia. Maka berikutnya, penulis ingin mengangkat konsepsi ini dengan pendekatan konseptual bagaimana implikasi yuridis bagi masyarakat agar menjadi sebuah edukasi hukum bagi para pembaca.