Analisis Yuridis Implikasi Justice Collaborator Terhadap Perkara Pidana

Implikasi Hukum dari Pengaturan Justice Collaborator terhadap Hukum Acara Pidana

Kekhawatiran hukum mengenai keadilan dan regulasi yang responsif merupakan suatu dugaan bahwa pendekatan fleksibel yang dilakukan berpotensi menghasilkan paradigma baru dengan “merusak” kesetaraan seseorang di hadapan hukum. Dan hal itu dapat diwujudkan apabila seorang Justice Collaborator dapat bersifat kooperatif. Apabila tidak, maka hukuman panjang akan menantinya.

Pada pandangan negara hukum menekankan pada tiga catatan pokok yaitu, supremasi hukum (supremacy of law), persamaan di hadapan hukum (equality before the law), dan konstitusi yang didasarkan atas hak-hak perorangan (the constitution based on individual rights). Prinsip persamaan (equality before the law) sebagai salah satu pokok negara hukum selain supremasi atau kekuasaan tertinggi hukum dan hak asasi manusia, bertujuan untuk menegakkan keadilan di mana persamaan kedudukan dapat diartikan bahwa hukum tidak membedakan antara siapa pun. Sehingga asas ini dihadirkan untuk mencegah terjadinya diskriminasi dalam tatanan hukum suatu negara.

Maka, hal ini melahirkan hadirnya Hukum Acara Pidana sebagai cara mencari dan mendapatkan kebenaran materiil suatu peristiwa dengan menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan unsur keadilan. Proses pencarian kebenaran tersebut didasarkan serta menjunjung tinggi bahwa semua pelanggar hukum diperlakukan secara sama di hadapan hukum. Sehingga, kedudukan Justice Collaborator dalam Hukum Acara Pidana khususnya di Indonesia yang dikuatkan dengan adanya asas lex specialis derogat legi generalis, membuka peluang bagi para “penjahat” dalam melakukan “pertaubatan” atas kejahatan telah dilakukannya.