Analisis Yuridis Implikasi Justice Collaborator Terhadap Perkara Pidana

Kriteria Justice Collaborator tetap harus memenuhi ketentuan dalam KUHP. Ketentuan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:Pertama, Orang yang melakukan sendiri tindak pidana (pleger), adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik yaitu Orang yang bertanggung jawab;Kedua, Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana (doen pleger), dalam bentuk menganjurkan terdapat pelakunya paling sedikit ada dua orang atau lebih dan kedudukannya masing-masing terdapat dua pihak yaitu, sebagai pihak yang menganjurkan dan pihak yang melakukan anjuran;Ketiga, Orang yang turut melakukan tindak pidana (medepleger). Harus memenuhi unsur kerjasama secara fisik, dan harus ada kesadaran bahwa para pelaku antara satu sama lain bekerja sama untuk melakukan tindak pidana.

Contoh kasus yang mengimplementasikan konsep tersebut adalah kasus korupsi e-KTP. Hakim Ketua Jhon Halasan Butar-Butar mengabulkan permohonan Irman dan Sugiharto. Terdakwa lainnya, Andi Narogong juga mengajukan permohonan serupa dan dikabulkan oleh KPK. Dalam Persidangan, para Justice Collaborator membeberkan peran Ketua DPR Setya Novanto dan mantan bos PT. Gunung Agung Made Oka Masagung dalam korupsi proyek e-KTP. Mekeka mnuturkan keduanya berperan dalam pemberian sejumlah uang yang mengalir ke anggota Dewan. Sehingga, mereka mendapatkan keringanan hukuman dari sang hakim (Tempo, diakses pada tanggal 25 Maret 2021).