Analisis Yuridis Implikasi Justice Collaborator Terhadap Perkara Pidana

Penulis mengatakan bahwa keistimewaan dan penjatuhan pidana bagi seorang Justice Collaborator akan mendapat hukuman lebih ringan namun tetap menyesuaikan unsur-unsur delik pidana oleh yang bersangkutan. Hal ini dapat memicu diskriminasi kepada para Justice Collaborator yang menyimpang dari pinrsip equality before the law. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa konsepsi masih diperlukan mengingat meningkatnya kejahatan terutama kejahatan extraordinary yang memerlukan bantuan dari segala pihak agar menjunjung kewajiban negara untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan bagi warganya. Maka, kedepannya diperlukan profesionalisme dari para aparat hukum untuk melakukan konsep ini tetap berdasarkan UU PSK dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya bukan menggap konsep ini sebagai bentuk tawar menawar antara mereka dengan pelaku.