Ancaman Pidana bagi MDS, Pelaku Penganiayaan terhadap D

Dasar Hukum

Penganiayaan yang dilakukan MDS terhadap D, dapat dijerat dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) termasuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. Sebagaimana berbunyi : “(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Pasal 76C UU Perlindungan Anak menjelaskan bawah setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Apabila, Bunyi Pasal 80 UU Perlindungan Anak:

  1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
  2. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  3. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Pada kasus ini, korban masih dibawah umur, sehingga pelaku dapat diancam dalam Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 5 (lima) tahun pidana penjara dan/atay denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).