Apa Kabar RUU HIP?

Oleh: Desi Fitriyani

Seminggu yang lalu bangsa Indonesia telah memperingati Hari Lahir Pancasila. Peristiwa tersebut lantas membuat Penulis teringat dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menuai pro dan kontra di hampir semua kalangan. Hal tersebut disebabkan ketidakjelasan dari tujuan pembuatan RUU ini yang diadakan di tengah wabah pandemi Covid-19. Meskipun tujuan pembuatannya telah termuat dalam naskah akademik yang menyatakan bahwa RUU HIP dibentuk untuk menjadi pedoman bagi Penyelenggara Negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

RUU HIP merupakan sebuah RUU yang diusulkan oleh DPR. Setelah sempat menjadi polemik pada pertengahan tahun 2020, kini RUU HIP ternyata telah dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional 2021. Alasan dikeluarkannya RUU tersebut tentu bukan tanpa pertimbangan. Banyaknya penolakan yang hadir membuat RUU inipun ditunda pembahasannya. Tulisan ini hadir untuk mengkaji apakah perlu perbaikan terhadap substansi RUU HIP? atau justru keberadaannya tidaklah dibutuhkan.