Apa Kabar RUU HIP?

Hans Kelsen menggagaskan stufenbautheorie yang pada hakikatnya merupakan usaha untuk membuat kerangka suatu bangunan hukum yang dapat dipakai di manapun. Dalam perkembangan selanjutnya diuraikan Hans Nawiasky dengan die theorie von stufennordunung der rechtsnormen, yang menggariskan bahwa selain susunan norma dalam negara adalah berlapis-lapis dan berjenjang dari yang tertinggi sampai terendah, juga terjadi pengelompokkan norma hukum yang tersusun atas:

  1. Norma fundamental negara (staatfundamentalnorm)
  2. Dasar-dasar negara (staatsgrundgesetz)
  3. Undang-undang formal (formellgesetz)
  4. Peraturan pelaksanaan atau peraturan otonom (verordnung en autonome satzung)

Notonegoro menyatakan bahwa Pembukaan UUD NRI 1945 merupakan staatfundamentalnorm, sedangkan dalam pembukaan tersebut tepatnya alinea ke-4 telah mencantumkan substansi Pancasila. Dengan demikian, maka Pancasila juga dapat dikategorikan sebagai staatfundamentalnorm.

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini sejalan dengan pandangan Sjachran Basah yang mengatakan bahwa negara hukum Pancasila menunjukkan bahwa negara Indonesia merupakan negara kemakmuran berdasarkan hukum yang dilandasi oleh Pancasila baik sebagai dasar negara maupun sebagai sumber dari segala sumber hukum. Dengan konsep tersebut, maka ketika Pancasila diformalkan ke dalam perundang-undangan, sama saja kita telah menurunkan derajat Pancasila ke dalam formellgesetz.