Apa Kabar RUU HIP?

Jika mengacu pada tata urutan perundang-undangan, maka RUU HIP akan kontradiktif dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya (UU 12/2011), dimana dalam Pasal 2 UU 12/2011 tersebut telah tegas menyatakan bahwa “pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum”. Kemudian ketentuan terkait hierarki peraturan perundangan-undangan yang diatur dalam Pasal 7 UU 12/2011 adalah sebagai berikut

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang (“UU”)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“Perppu”);
  4. Peraturan Pemerintah (“PP”);
  5. Peraturan Presiden (“Perpres”);
  6. Peraturan Daerah Provinsi (“Perda Provinsi”); dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (“Perda Kab/Kota”).

Dengan adanya RUU HIP tentu akan mencederai marwah Pancasila. Bagaimana mungkin Pancasila ketentuannya diatur dalam undang-undang, sedangkan Pancasila kedudukannya justru berada di atas undang-undang bahkan di atas UUD NRI 1945. Sehingga tidak perlu lagi dituangkan dalam bentuk undang-undang yang kedudukannya suatu saat bisa diubah atau bahkan dihapuskan. Adanya pengakuan akan kedudukan Pancasila yang sudah sangat jelas ini tentu membawa konsekuensi bahwa Pancasila haruslah difungsikan sebagai pedoman (dasar dan haluan) dalam menyusun segala kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Indonesia.