Apa Kabar RUU HIP?

Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, maka menurut Penulis tidak perlu ada revisi terhadap substansi RUU HIP, justru pengaturannya tidaklah dibutuhkan. Jika alasan dibentuknya RUU HIP ini disebabkan oleh karena sampai dengan saat ini belum terdapat peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila (judul dari RUU ini juga bermasalah, sebab mengutip penjelasan tentang kedudukan hukum Pancasila yang secara konsep Neo Kantianisme itu ditempatkan bukanlah sebagai ideologi) untuk menjadi pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Maka dengan keterbatasan yang ada bukan berarti Pancasila harus diformalkan dalam suatu perundang-undangan, karena hal ini dapat menurunkan marwah dan juga derajat Pancasila. Jangan sampai dengan diformalkannya Pancasila, kita justru mengulang kembali kesalahan dimasa lalu, dimana TAP MPR Nomor II/MPR/1978 telah mencederai semangat Pancasila sebagai ideologi terbuka. Disebabkan kandungannya yang ditafsirkan secara tunggal dan bergantung kepada pemerintah yang berkuasa.