NEGARA MERAMPAS ASET DARI TINDAK PIDANA PENIPUAN APLIKASI BINOMO

Barang Bukti Berupa Aset Yang Dirampas Negara
Akibat perbuatan Indra Kenz, para trader Binomo mengalami kerugian sebesar Rp 83.365.707.894. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir rekeningnya senilai Rp 1,8 miliar. Berikut aset-aset yang disita oleh Bareskrim:
1. Beberapa barang bukti antara lain satu dokumen bukti setor dan tarif berikut rekening koran korban
2. Akun YouTube dan GMail tersangka
3. Video konten YouTube
4. Satu unit handphone
5. Satu unit kendaraan Tesla
6. Satu unit kendaraan Ferrari
7. Dua bidang tanah bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara
8. Satu unit rumah di Medan Timur

Penggolongan barang-barang yang dapat dirampas telah sesuai dengan Pasal 39 KUHP dan total aset yang disita mencapai Rp 57,2 miliar akan menjadi aset negara. Jika aset yang dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan tidak diberikan kembali kepada korban penipuan tetapi dirampas menjadi aset negara maka tidak akan mencerminkan keadilan dan merugikan hak konstitusional korban.