NEGARA MERAMPAS ASET DARI TINDAK PIDANA PENIPUAN APLIKASI BINOMO

KESIMPULAN PENULIS
Jika aset korban dikembalikan oleh negara dan tidak dilakukan perampasan terhadap aset tersebut, korban akan merasa mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum oleh negara. Kedepannya akan banyak masyarakat yang berkeinginan kuat untuk bekerja sama dalam penanggulangan pemberantasan tindak pidana pencucian uang karena hak-hak korban dilindungi.

Namun, apabila aset korban tidak dikembalikan oleh negara maka rakyat akan merasa dirugikan dan tidak mendapatkan perlindungan hukum untuk mendapatkan hak yang sudah seharusnya menjadi miliknya. Hal ini dapat membuat masyarakat kedepannya akan lebih memilih untuk tidak melaporkan kejadian yang serupa karena tetap tidak mendapatkan hak yang memang miliknya namun dirampas menjadi aset negara.