Aspek Kebijakan Hukum Pengelolaan Sovereign Wealth Fund Indonesia: Reformasi Tata Kelola Lembaga Pengelola Investasi Indonesia

SWF Indonesia: Sebuah Upaya Reformasi Regulasi Investasi

Nathan Roscoe Pound dalam bukunya “A Theory of Social Interest”, membuat pernyataan bahwa fungsi hukum itu bermacam-macam, termasuk untuk rekonsiliasi, harmonisasi, dan kesesuaian semua konflik dalam masyarakat (individu dan publik) pada prinsipnya hanya untuk yang paling diminati dengan biaya terendah untuk kepentingan lainnya, yang biasa disebut hukum sebagai alat rekayasa sosial dan atau sistem hukum rekayasa sosial sebagai perangkat untuk mengkonfigurasi masyarakat, keberadaannya mirip dengan keberadaan masyarakat itu sendiri, yang selalu tumbuh seiring pertumbuhan masyarakat.

Konsepsi hukum sebagai infrastruktur penataran sosial meyakinkan bahwa hukum adalah sistem yang memiliki substansi nilai baru yang bertujuan untuk mempengaruhi dan bersosialisasi mengubah arah dan rencana. Mochtar Kudumaatmadja mengatakan bahwa hukum berkorelasi kuat dengan pembangunan, hukum merupakan prasarana masyarakat penataran yang didasarkan pada pendapat bahwa ketertiban dalam upaya pengembangan atau penataran adalah sesuatu yang diinginkan atau mungkin disebut absolut dan suatu keharusan. Hukum juga adalah suatu infrastruktur untuk pembangunan yang menganggap hukum sebagai suatu aturan atau konfigurasi hukum dapat difungsikan dengan baik. Hal tersebut yang menyukseskan pelaksanaan SWF di berbagai negara.