Aspek Kebijakan Hukum Pengelolaan Sovereign Wealth Fund Indonesia: Reformasi Tata Kelola Lembaga Pengelola Investasi Indonesia

Dalam konteks implementasi investasi pemerintah di Indonesia, berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada tahun 2012 menyatakan bahwa pengelolaan investasi kelembagaan pemerintah belum optimal dalam pelaksanaan tugasnya dan tata kelola investasi publik perlu disempurnakan. Jadi, konsepsi reformasi hukum investasi pemerintah yang disajikan dalam tulisan ini beranjak dari perbaikan kelembagaan dan tata kelola investasi pemerintah di Indonesia dengan melakukan perbandingan kelembagaan pengelola beberapa negara, seperti Singapura, Jerman, dan Australia.

Lembaga atau lembaga pengelola investasi pemerintah yang dikenal di beberapa negara antara lain dapat berbentuk Development Finance Institution (DFI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Dalam prinsip Santiago disampaikan oleh IMF, disebutkan bahwa definisi SWF adalah dana investasi milik negara, dibuat dan dirancang oleh negara untuk mendukung suatu negara kebijakan makroekonomi. DFI17 adalah pengembangan lembaga keuangan yang didirikan oleh negara untuk memajukan sektor ekonomi strategis yang bertujuan untuk pembangunan sosial ekonomi suatu negara. Konsepsi Lembaga Hukum Sui Generis dalam pengelolaan investasi pemerintah di Indonesia bahwa badan hukum tunduk pada peraturan perundang-undangan sendiri dan pelaksanaannya diharapkan dapat mengatasi kendala-kendala yang dihadapi oleh pemerintahan saat ini.