Aspek Kebijakan Hukum Pengelolaan Sovereign Wealth Fund Indonesia: Reformasi Tata Kelola Lembaga Pengelola Investasi Indonesia

Ciri-ciri dalam konsepsi Lembaga Hukum Sui Generis adalah: Pertama, konsepsi “kerugian negara” dalam pengelolaan investasi pemerintah karena sumber pembiayaan dari “kekayaan negara yang ada tidak terpisahkan” bisa dihilangkan dan ada konfirmasi yang diberikan sebagai entitas investasi. Kedua, mekanisme pelaporan keuangan praktik terbaik yang fleksibel dan sesuai di pengelolaan investasi. Ketiga, mampu menjadi penyangga pendanaan pemerintah jika pada setiap saat pemerintah menjalankan dana investasi, Pusat Investasi Pemerintah diperlukan. Keempat, berorientasi pada keuntungan tetapi tidak lebih dari manfaat ekonomi dan manfaat sosial dalam hukum lainnya, sehingga entitas sui generis dapat terus berkembang. Kelima, instrumen investasi yang dibuka seluas-luasnya namun tetap fokus pada sektor infrastruktur merupakan tujuan utama pengelolaan investasi pemerintah. Keenam, memiliki representasi RUPS untuk menetapkan target kinerja dan anggaran, Badan Pengawas Pusat Investasi Pemerintah atau Komite Investasi Pusat, jika dalam konteks LPI maka LPI terdiri atas perwakilan pihak independen dan pihak pemerintah, sehingga representasi pemerintah ada. Ketujuh, untuk akselerasi masuknya pengelolaan investasi pemerintah, mekanisme pelaksanaan investasi antara lain perlu ditingkatkan bahwa transaksi investasi pemerintah,manajemen kas, dan hutang tidak semuanya harus melalui persetujuan Parlemen (DPR).