Aspek Perizinan dan Lingkungan Hidup terkait dengan Lingkungan Hidup dalam Undang Undang Omnibus Law  Cipta Kerja

Oleh : Maharani Prima

(Internship Advokat Konstitusi)

Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan Undang – Undang Omnibus Law resmi disahkan dan diundangkan di Paripurna DPR pada tanggal 02 November 2020, jika kita melihat kepada tujuan dan fungsi utama yang ingin dicapai oleh Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut dengan “UUCK” adalah peningkatan ekosistem investasi, percepatan proyek strategis nasional,  dan memaksimalkan kegiatan di segala sektor usaha melalui beberapa langkah, diantaranya: penyederhanaan persyaratan dasar perizinan usaha, pengadaan tanah dan pemanfaatan lahan, penerapan perizinan usaha berbasis resiko, dan penyederhanaan persyaratan investasi, dari sini dapat dilihat poin – poin penting yang ingin dituju oleh UUCK, namun dikarenakan terlalu luas dan kompleksnya cakupan yang dibahas, dinilai kurangnya transparansi dalam pembahasan, dan waktu pengesahan UUCK yang dinilai terlalu cepat dan terburu – buru, maka dikhawatirkan akan adanya kegagalan didalam tercapainya poin pembentukan UUCK.