Aspek Perizinan dan Lingkungan Hidup terkait dengan Lingkungan Hidup dalam Undang Undang Omnibus Law  Cipta Kerja

Selanjutnya, jika melihat ke dalam Naskah Akademik, yang selanjutnya disebut “NA”, dapat dilihat bahwa tidak adanya pembahasan yang menyinggung tentang long-term risk (risiko jangka panjang) beserta dengan kemungkinan dan kompleksitas yang kelak akan muncul dan timbul atas pencabutan sekian banyak pengaturan yang terkait dengan Lingkungan Hidup (LH) dalam UUCK, tidak ada juga interpretasi yang jelas mengenai pembahasan terkait penataan dari segi administratif (governance), stimulus dalam investasi (seperti apa yang dituju oleh UUCK), dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dikarenakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan salah satu poin yang crucial (sangat penting) yang harus diperhatikan dan harus juga terdapat beberapa pertimbangan mendasar atas pencabutan pengaturan terkait dengan lingkungan hidup dalam UUCK.

Hal menarik yang terdapat didalam UUCK adalah poin perizinan nya yang digadang – gadang dibuat menjadi lebih sederhana, melihat lebih lanjut kedalam pengaturan perizinan dan didalam UUCK, didalam pasal 6 poin a dikatan bahwa : “penerapan perizinan berusaha berbasis risiko”, lalu apakah yang dimaksud dengan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko? Di dalam pasal 7 ayat (1) UUCK dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” adalah pemberian Perizinan Berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan usaha, lalu didalam pasal 7 ayat (2) dijelaskan bahwa penetapan tingkat risiko diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya, kemudian didalam  pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa penilaian tingkat bahaya dengan memperhitungkan beberapa faktor, diantaranya: a.Jenis Kegiatan Usaha; b.Kriteria Kegiatan Usaha; c.Lokasi Kegiatan Usaha; dan/atau d.Keterbatasan Sumber Daya, Usaha.