Peran Jaksa yang menitikberatkan pada aspek ajudikatif di Indonesia memiliki sedikit persamaan yang diterapkan The Crown Prosecution Service (CPS) di Inggris dan Wales yang sistem peradilan pidananya adalah sistem adversarial, berbeda dengan Indonesia yang menganut inquisitorial. Peran CPS yang juga terbatas melakukan investigasi tersebut adalah  sebagai filter atas penyidikan yang dilakukan polisi. Sehingga tidak mengherankan apabila CPS akan lebih banyak terkonsentrasi pada upaya ajudikasi daripada melakukan investigasi.

Inilah alasan mengapa dalam praktik penegakan hukum di Indonesia kita tidak pernah menjumpai Jaksa di Indonesia melakukan pengawasan atas penyidikan yang dilakukan kepolisian. Karena secara regulasi Jaksa menjalankan model ajudikasi sesuai asas dominus litis-nya, bukan melakukan investigasi. 

Sebagaimana telah disampaikan di awal jika drama Bad Prosecutor bukan sekadar tontonan hiburan belaka, melainkan di setiap adegannya mengandung pengetahuan hukum. Sehingga drama ini sangat cocok ditonton para mahasiswa hukum terutama yang tertarik mempelajari perbandingan sistem peradilan pidana. Mengingat di Indonesia sangat sedikit atau mungkin tidak ada drama bertemakan hukum semacam Bad Prosecutor ini.