Bagasi Menghilang? Bagaimana pertanggungjawaban Maskapai

Oleh: Adinda Rabiki

“Horeeee naik Batik Air ke Surabaya tapi koperku selamat sampe bandara Kualanamu. Terima kasih Batik Air”. Begitulah cuitan dari Kaesang Pangarep di twitter pada hari Minggu (13/11/2022) malam. Cuitan ini tentunya mendapat perhatian dari netizen bahkan menjadi viral hingga keesokan harinya.
Pihak Batik Air selaku maskapai telah meminta maaf atas peristiwa buruk yang terjadi. “Menanggapi keluhan tentang bagasi yang tidak diterima di bandar udara tujuan dari salah satu tamu atas nama Kaesang Pangarep dan perkembangan berita, bahwa Batik Air menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.” jelas Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Senin (14/11/2022). Pihak Batik Air sendiri telah mengirimkan langsung bagasi sesuai alamat Kaesang dan telah diterima pada hari Senin (14/11/2022) pukul 02.30 WIB.
Hilangnya bagasi tentunya merupakan peristiwa yang buruk. Negara dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan mengatur mengenai bagasi dalam pesawat. Adapun, kasus hilangnya bagasi dapat mengacu pada Permenhub No. 77 Tahun 2011 yang masih merupakan turunan dari UU No. 1 Tahun 2009.
Bentuk pertanggungjawaban yang bisa didapat penumpang ketika bagasi hilang atau rusak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 UU No. 1 Tahun 2009 adalah “jumlah ganti kerugian untuk bagasi kabin ditetapkan setinggi-tingginya sebesar kerugian nyata penumpang”. Simpelnya maskapai wajib memberikan pertanggungjawaban kepada penumpang sebesar berat bagasi yang dibawa oleh penumpang tersebut. Adapun jumlah nominal yang tercatat sebagaimana tercantum dalam Peremenhub No. 77 Tahun 2011 adalah sebesar Rp. 200.000/kg dengan denda paling banyak sebesar Rp. 4.000.000,- per penumpang.
Jika kerugian yang dialami melebihi Batasan nilai ganti rugi, maka penumpang bisa saja menuntut maskapai ke pengadilan. Hal ini pernah terjadi dalam kasus sengketa penumpang melawan maskapai Garuda Indonesia. Hasilnya, Garuda Indonesia berkewajiban untuk membayar ganti rugi terhadap penumpang yang telah kehilangan satu koper dalam penerbangan dari Jakarta menuju ke Singapura sebesar Rp. 23.124.000