Bahas Kampanye di Kampus @Advokatkonstitusi undang KPU RI dan praktisi Pemilu

Terkait persoalan pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus, Idham Holik menjawab persoalan tersebut dengan menyatakan bahwa pada prinsipnya KPU RI melarang partai politik atau peserta Pemilu untuk berkampanye di tempat pendidikan, dalam hal ini kampus.

Bukan kampanye di Kampus, tetapi statement KPU sebelumnya itu memperbolehkan peserta pemilu untuk  memenuhi undangan ke kampus dalam rangka menyiarkan edukasi politik. Kampanye dilarang, karena bertentangan dengan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu”, Ujar Idham Holik.

Selanjutnya, narasumber dari Peneliti PSHK FH UII yakni Yuniar Riza Hakki S.H., M.H. menjelaskan bahwa untuk menyongsong Pemilu 2024 pelaksanaan Pemilu harus sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan sesuai dengan prinsip konstitusionalitas Pemilu dalam UUD NRI Tahun 1945.

“Kita menyongsong Pemilu 2024 ini harus dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, yaitu melaksanakan Pemilu dengan damai, menjamin tegaknya keadilan dan menjadikan UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar utama pelaksanaan Pemilu”, Ucap Yuniar dalam pemaparannya.

Kemudian yakni Usep Hasan Sodikin membahas tentang sistem Pemilu proporsional. Menurut Usep, di Indonesia sebenarnya beberapa kali menerapkan sistem Pemilu, mulai dari sistem Pemilu distrik, campuran dan terakhir sistem Pemilu proporsional terbuka.