BAHAYA NOBAR PIALA DUNIA 2022, Begini Penjelasanya

Oleh : Catur Agil Pamungkas

Gelaran akbar Piala Dunia 2022 akan dimulai pada Minggu (20/11/2022), tahun ini, Qatar berkesempatan menjadi tuan rumah dalam ajang empat tahunan tersebut. Gelaran tersebut tentunya akan menyedot animo yang luar biasa dari para pecinta sepak bola dunia, termasuk dari pecinta sepak bola tanah air. 

Salah satu indikasinya adalah banyaknya acara nonton bareng (nobar) yang diselenggarakan di banyak tempat. Nobar bisa dikatakan sudah menjadi salah satu tradisi pecinta sepak bola tanah air untuk turut serta meramaikan gelaran Piala Dunia. Meski demikian, menggelar nobar Piala Dunia tidak bisa sembarangan, ada aturan yang haru diikuti. Jika nekat, maka bisa terkena sanksi pidana dan perdata. 

Sebagaimana dikutip dari Liputan 6.com (20/11/2022), lisensi penyiaran keseluruhan laga Piala Dunia 2022 secara eksklusif dipegang oleh PT Surya Citra Televisi (SCTV), PT Indosiar Visual Mandiri (INDOSIAR), PT Vidio Dot Com (VIDIO) dan PT Mediatama Televisi (NEX PARABOLA), atau secara bersama-sama bisa disebut sebagai “Grup SCM”. Maka dari itu Grup SCM memiliki kewenangan penuh atas penyiaran Piala Dunia 2022 di Indonesia.