Melansir Pengumuman Hak Siar Tayangan FIFA World Cup 2022 dan English Premier League Competition Seasons 2022/2023, 2023/2024, 2024/2025, Pihak SCM menjelaskan bahwa meskipun penayangan Piala Dunia 2022 merupakan layanan free to air atau gratis, namun tetap tidak diperuntukan untuk nobar atau mengumpulkan masa dalam satu tempat. Hal yang sama juga berlaku bagi mereka yang berlangganan di aplikasi streaming resmi. Kecuali telah mendapatkan izin dari Grup SCM atau mitra mereka, PT IEG.
“Jadi yang namanya nobar, anda narik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin. Omongan saya jangan dipelintir,” kata Hendy usai jumpa pers hak siar Piala Dunia 2023 di Jakarta pada Kamis (23/6/2022) lalu.
Lebih lanjut, pihak SCM menjabarkan jika yang dimaksudkan berkumpul dengan teman dan keluarga itu diperbolehkan.
“Tapi kalau kamu sudah kumpulkan massa, berapapun jumlahnya dan di tempat umum, narik bayaran atau tidak, tetap harus izin,” kata Hendy
Dalam publikasi tersebut, Grup SCM menjelaskan bahwa siapapun yang tetap melakukan nobar ilegal maka akan melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.