Jaminan Hak Asli Orang Papua dalam Pemekaran Wilayah Papua (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah)

Oleh: Diyah

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait dengan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU), pada Rapat Paripurna DPR RI ke 10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Pemekaran wilayah Papua itu terdiri dari   Provinsi Papua Barat Daya.  Oleh karena itu, secara mekanisme semua provinsi Papua yang baru disahkan ini sudah dapat mengikuti pelaksanaan Pemilu 2024.

Tujuan dilakukan pemekaran adalah agar terjadi pemerataan pembangunan, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan sebagainya, yang saat ini belum terjadi karena faktor luas wilayah. Selain itu, juga dimaksudkan untuk mengatasi persoalan-persoalan konflik yang terjadi dalam suatu masyarakat. 

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kepala daerah menyetujui penetapan daerah otonom baru (DOB). Salah satu syarat utama, kepala daerah di tiga daerah yang akan dimekarkan meminta jaminan tidak hilangnya hak orang asli Papua akibat dampak Daerah Otonom Baru. Sebagai contohnya hak masyarakat papua untuk menjadi Aparatur Sipil Negara.