Jaminan Hak Asli Orang Papua dalam Pemekaran Wilayah Papua (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah)

Hak Orang Asli Papua

Orang Asli Papua (OAP) pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku ash di Provinsi Papua dan/ atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua. Hak OAP untuk menjadi Aparatur Sipil diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Aparatur sipil negara yang menyatakan bahwa diprioritaskan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja OAP yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Tengah.

Selain itu, pada Pasal 12 ayat (1) DPR Papua Tengah terdiri atas anggota yang: a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. diangkat dari unsur OAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari penjelasan itu, membuka kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat Papua Tengah untuk menjadi bagian dari pemerintahan daerah. 

Guna memastikan masyarakat adat Papua mendapatkan hak yang sama, maka UU nomor 15 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah juga membentuk Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah sebagai representasi kultural Orang Asli Papua. Majelis ini memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pembentukan MRP ini terdapat dalam Pasal 13 yang berbunyi Penjabat Gubernur Papua Tengah untuk pertama kalinya mempersiapkan dan bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.