BANK TANAH DALAM KONSTRUKSI HUKUM DI INDONESIA

oleh : Fauzul Hadi Aria Langga

Internship Advokat Konstitusi

Tanah menjadi salah satu hal yang sangat fundamental dalam kehidupan. Karena tanah sendiri menjadi tempat pijakan keberlangsungan hidup anak manusia. Seiring berjalannya zaman dengan semakin banyaknya manusia yang ada, maka semakin banyak pula tanah yang digunakan. Hal ini karena semakin banyak kebutuhan yang berhubungan langsung dengan tanah, seperti tempat tinggal, perkebunan, dll.

Di Indonesia yang menjadi permasalahan kini terkait pertanahan adalah penyediaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum yang hendak dilakukan oleh pemerintah guna membangun infrastruktur sesuai dengan yang direncanakan. Seringkali dalam pelaksanaan program pembangunan nasional terkendala pengadaan atau pembebasan lahan. Walaupun menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) negara memiliki hak menguasai tanah bukan berarti negara dapat dengan mudah memperoleh tanah untuk pembangunan.

Selama ini, Pemerintah menggunakan instrumen pengadaan tanah untuk memperoleh tanah yang dibutuhkan dalam pembangunan fasilitas kepentingan umum. Adapun instrumen pengadaan tanah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dilakukan dengan cara memberikan ganti kerugian yang ‘layak dan adil’ kepada pemilik tanah yang berhak. Adapun bentuk ganti kerugian dalam pengadaan tanah ditentukan dalam Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 2012 berupa: (a) uang, dan/ atau (2) tanah pengganti, dan/atau (3) permukiman kembali, dan/atau (4) gabungan.