BANK TANAH DALAM KONSTRUKSI HUKUM DI INDONESIA

Guna memenuhi tuntutan pembangunan nasional pemerintah selalu berupaya mencari jalan yang lebih kondusif dalam hal pengadaan tanah. Dewasa ini, Bank Tanah menjadi jalan tempuh yang ingin diberlakukan oleh pemerintah sebagai jalan tengah untuk pengadaan tanah. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang di dalamnya terdapat aturan mengenai Bank Tanah, tepatnya pada bagian keempat paragraf 1. 

Bank Tanah merupakan sarana manajemen dalam meningkatkan pengelolaan produktivitas pemanfaatan tanah. Metode yang diusung di dalam Bank Tanah ialah kontrol pasar dan stabilisasi tanah pasar lokal. Bank tanah juga bertugas menjamin ketersediaan tanah untuk berbagai keperluan pembangunan nasional di kemudian hari, menghemat APBN/APBD, mengurangi konflik yang timbul dalam proses pembebasan lahan/tanah dan mengurangi dampak buruk liberalisasi tanah.

Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui geneis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah. Bank Tanah di dalam ketentuan pasal 125 UU Cipta Kerja menyatakan bahwa Bank Tanah merupakan sebuah badan khusus untuk mengelola tanah yang dibentuk oleh pemerintah pusat dan berfungsi sebagai pelaksana perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah. Pembentukan Bank Tanah sendiri dengan tujuan dan maksud menjaga ketersediaan tanah demi mewujudkan ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria. Untuk reforma agraria sendiri, paling sedikit 30% tanah negara diperuntukakan dan dikelola oleh Bank Tanah.