BANK TANAH DALAM KONSTRUKSI HUKUM DI INDONESIA

Hadirnya Bank Tanah menjadi kekhawatiran tersendiri bagi sebagian kalangan, karena konsep ini mirip dengan zaman kolonial yaitu domain verklaring yang terjadi pada masa penjajahan Belanda di mana pemerintah dapat mengambil tanah-tanah rakyat. Di lain sisi, konsep Bank Tanah ini sangatlah membantu untuk pembangunan skala nasional, karena dengan adanya Bank Tanah semua kesediaan lahan terpenuhi dan dalam proses pembebasan lahan tidak lagi memakan waktu yang lama. Karena fakta lapangan selama ini yang menghambat pembagunan nasional adalah pembebasan lahannya. Akan tetapi kembali lagi ke konstruksi hukum yang ada, maka untuk Bank Tanah ini dinilai belum bisa diterapkan sepenuhnya, dengan beberapa alasan termasuk konsep pengelolaan Bank Tanah yang belum matang dan dinilai tidak sesuai dengan konsep pertanahan di Indonesia.

Adapun seharusnya yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah ialah memastikan lagi konsep yang akan dibentuk secara matang dan tidak ada lagi kecurigaan masyarakat yang timbul akibatnya. Selanjutnya memastikan juga asas-asas hukum tidak ada yang disimpangi. Serta memerhatikan hak-hak masyarakat, terutama terkait hak tanah adat (ulayat). Tak kalah pentingnya kepastian hukum yang harus jelas, dan tidak ada tumpang tindih aturan, hal seperti ini harus segera diselesaikan. Sekiranya Bank Tanah ini akan bernilai positif bagi berlangsungnya kepentingan umum, pemerintah harus segera melakukan sosialisasi konsep Bank Tanah yang dibentuk kepada seluruh masyarakat Indonesia.