Bantuan Hukum Dalam Kerangka Demokrasi Indonesia

Oleh: Josua Satria Collins

(Internship Advokat Konstitusi)

Indonesia mengenal adanya layanan bantuan hukum melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam beleid tersebut, bantuan hukum diartikan sebagai jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok orang miskin. Layanan ini menjadi bentuk tanggung jawab negara memberikan akses terhadap keadilan bagi orang miskin.

Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam demokrasi. Menurut Zen (2019), prinsipnya pemenuhan hak atas bantuan hukum di negara-negara demokrasi memiliki dua fungsi pokok, yaitu:

  1. Menyediakan perlindungan dan pemenuhan persamaan setiap orang di muka hukum, termasuk mewujudkan peradilan yang adil (fair trial);
  2. Memajukan dan berkontribusi terhadap agenda kesejahteraan sosial pemerintah dan program pembangunan negara, seperti program peningkatan kesejahteraan buruh, tenaga kerja, kewirausahaan, dan kepemilikan.

Jack Donnelly mengatakan bahwa, “Democracy and human rights share a commitment to the ideal of equal political dignity for all.” (Donelly, 2003) Sejalan dengan itu, Montesquieu dalam buku “De l’esprit des lois” mengatakan bahwa apabila warga negara tidak mempunyai perlindungan untuk membela diri dalam kesalahannya, maka warga negara tidak mempunyai perlindungan pula dalam mempertahankan kemerdekaannya (Hendra, 2010).