Bantuan Hukum Dalam Kerangka Demokrasi Indonesia

Tidak hanya itu, secara persebaran pun tidak merata. Secara Provinsi, OBH ini terpusat di wilayah-wilayah besar di Jawa. Bahkan, jika kita tarik dalam level Provinsi, jumlah OBH pun masih terpusat di wilayah kota, sedangkan masih sedikit di wilayah Kabupaten. Dengan kondisi seperti ini, OBH akan sulit diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.

Maka dari itu, diperlukan upaya untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan bantuan hukum, baik dalam tataran aturan/kebijakan maupun dalam mekanisme penerapan kebijakan bantuan hukum. Dalam tataran regulasi perlu dilakukan deregulasi dan debirokratisasi terkait persyaratan pemberi bantuan hukum. Pemerintah perlu membuka pintu seluas-luasnya kepada siapapun yang memiliki minat dan kemampuan untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum yang membutuhkan, khususnya paralegal dan mahasiswa hukum.